“Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Kira-kira seperti itulah kata-kata yang terlontar pada paragraf pertama pembukaan konstitusi dasar negara ini. Merdeka yang diambil dari kata mahardika yang merupakan bahasa Sansekerta mempunyai makna: pandai, bebas, bijaksana dan tidak bergantung kepada orang lain. Dengan kata lain, kemerdekaan adalah kebebasan yang dimiliki seseorang untuk memilih dan menentukan sesuatu tanpa ada paksaan dari orang lain. Dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah, biasanya kata kebebasan diikuti dengan kata tanggung jawab. Hal tersebut harus dibenarkan; karena kebebasan tanpa tanggung jawab adalah suatu kebodohan. Kita patut bersyukur bahwa negara—yang ‘bertanggung jawab’ terhadap warganya— ini, meng-amini hal tersebut dan menetapkan kebebasan sebagai salah satu poin dalam konstitusi dasar bernegara. Contoh...